Cilacap – Seorang pemuda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial GF (23), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan tega menganiaya kekasihnya sendiri. Tindakan kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu GF setelah melihat unggahan story di aplikasi pesan WhatsApp milik sang kekasih.

Peristiwa penganiayaan yang dilatarbelakangi masalah asmara ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Korban, seorang perempuan berinisial FP (24), warga Tegalreja, Cilacap Selatan, mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, kejadian bermula ketika FP mengunggah sebuah story di WhatsApp. Unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh seorang teman laki-laki FP. Melihat interaksi tersebut, GF langsung dilanda rasa cemburu yang kuat.

Rasa cemburu itu memicu pertengkaran antara GF dan FP. Situasi panas tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh GF terhadap kekasihnya. Tanpa pikir panjang, GF dilaporkan langsung memukul bibir FP dengan tangan kosong, menyebabkan luka sobek.

Tak berhenti di situ, pelaku juga melayangkan pukulan ke bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali. Penganiayaan berlanjut dengan pemukulan di bagian punggung FP. Akibat serangkaian kekerasan fisik tersebut, FP mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Merasa tidak terima dengan perlakuan kasar yang diterimanya, FP memberanikan diri untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Cilacap Utara. Saat memberikan keterangan kepada petugas, korban juga mengaku bahwa insiden kekerasan fisik ini bukan kali pertama dialaminya dari pelaku GF. FP berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal atas perbuatannya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal, pihak Polresta Cilacap segera melakukan pendalaman kasus. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan GF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Atas perbuatannya, tersangka GF dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam hubungan personal, terutama yang dipicu oleh rasa cemburu yang tidak terkendali. Interaksi di media sosial, seperti komentar pada story WhatsApp, seharusnya tidak menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan fisik. Pengendalian emosi dan komunikasi yang baik merupakan kunci dalam menjaga hubungan yang sehat dan harmonis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pasangan muda, untuk menyelesaikan permasalahan dalam hubungan dengan kepala dingin dan menghindari penggunaan kekerasan. Jika menghadapi kesulitan dalam mengatasi konflik, disarankan untuk mencari bantuan dari pihak ketiga yang netral, seperti konselor atau tokoh masyarakat.

Polresta Cilacap memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan personal kepada pihak berwajib.